Terjemahan Al Quran Surat An Nur Ayat 30 dan 31
30. قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ
ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ
31. وَقُل لِّلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا لِبُعُولَتِهِنَّ أَوْ آبَائِهِنَّ أَوْ آبَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ أَبْنَائِهِنَّ أَوْ أَبْنَاءِ بُعُولَتِهِنَّ أَوْ إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي إِخْوَانِهِنَّ أَوْ بَنِي أَخَوَاتِهِنَّ أَوْ نِسَائِهِنَّ أَوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُنَّ أَوِ التَّابِعِينَ غَيْرِ أُوْلِي الْإِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ أَوِ الطِّفْلِ الَّذِينَ لَمْ يَظْهَرُوا عَلَى عَوْرَاتِ النِّسَاءِ وَلَا يَضْرِبْنَ بِأَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِينَ مِن زِينَتِهِنَّ وَتُوبُوا إِلَى اللَّهِ جَمِيعًا أَيُّهَا الْمُؤْمِنُونَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Katakanlah kepada para wanita yang
beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang
(biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya,
dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami
mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka,
atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau
putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan
mereka, atau wanita-wanita Islam, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita)
atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan janganlah mereka
menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan
bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman,
supaya kamu beruntung.
|
.
Kandungan yang terdapat pada
surat An-Nur ayat 30 dan 31
Ayat diatas merupakan perintah langsung dari Allah subhanahua ta’ala pada
mu’minah (wanita muslim yang beriman) untuk menjaga pandangan, kemaluan, serta
menutup auratnya. Dari ayat tersebut juga mu’minah diwajibkan mengenakan penutup dari kepala hingga menutupi
dadanya dengan kain yang biasa kita sebut dengan kerudung (sehingga tertutup
apa yang melekat pada kulit kita) pada semua laki-laki kecuali beberapa pihak
yang disebutkan dalam ayat tersebut atau disebut dengan mahram. Allah
memberikan reward pada penggunanya dikarenakan keyakinan pada Allah dan perintah Allah ini
dengan sebutan ‘mu’minah’, yaitu wanita yang meyakini rukun iman atau termasuk
dalam golongan orang-orang yang beriman. Sebab sejatinya arti dari keimanan
tidak hanya mengaku beragama islam, tetapi juga mengucapkan dengan lisan,
membenarkan dalam hati, dan melakukannya dengan perbuatan (H.R. Aisyah) atas
apa-apa yang difirmankan oleh Allah. Menggunakan kerudung yang didasarkan dari
keyakinan pada Allah akan keberkahannya (bukan karena selain Allah) merupakan
salah satu bukti konkret keimanan seorang wanita muslim pada Allah.
Berkerudung berbeda dengan berjilbab, tetapi keduanya merupakan satu paket
yang harus digunakan oleh seorang mu’minah dengan tujuan menjaga diri dari
adanya bahaya gangguan lawan jenis atau dari sejenisnya dari hal-hal yang tidak
diridhai Allah atau yang termasuk dalam “hal-hal yang mendekati zina”. Allah
dalam surat al-Isra ayat 32 berfirman “Walaa Taqrobuzzina innahu kana faachisatan
wasaa’a sabiila” yang berarti “Dan janganlah kalian mendekati zina; Sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. dan suatu jalan yang buruk
Sedangkan perintah untuk berjilbab terdapat pada ayat berikut
ini: ”Hai Nabi, katakanlah pada istri-istrimu,
anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:”
Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka.”Yang
demikian itu supaya mereka lebih mudahuntuk dikenal,karena itu mereka tidak
di ganggu.Dan Allah
adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.(QS.33
al-Azhab:59).
Sebagaimana salah satu fungsi hadits yaitu penjelas ayat-ayat al-Qur’an
(yang berasal dari perkataan Nabi Muhammad penyampainya, orang yang paling
paham implementasi al-Qur’an tersebut), Rasulullah dalam HR Abu Daud dan
Baihaqi berkata (melalui Aisyah RA: bahwasanya Asma binti Abu Bakar masuk
menjumpai Rasulullah dengan pakaian yang tipis, lantas Rasulullah berpaling
darinya dan berkata) : “Hai Asma, sesungguhnya jika seorang wanita sudah
mencapai usia haidh (akil baligh) maka tak ada yang layak terlihat kecuali ini,
sambil beliau menunjuk wajah dan telapak tangan.
Dapat kita tarik kesimpulan bahwa berjilbab (yang sepaket dengan kerudung)
tersebut adalah menutup seluruh tubuh (sampai kaki) kecuali wajah dan telapak
tangan, dan ini sifatnya wajib bagi muslimah yang beriman. Namun, untuk pada
laki-laki mahram, mu’minah boleh tidak menggunakan kerudung, sedangkan pada
non-mahram mu’minah wajib menutup seluruhnya kecuali wajah dan telapak tangan
dengan syarat tidak ketat, membentuk tubuh, tipis, dan menyerupai laki-laki
karena hakikatnya adalah menghindari gangguan yang mana menghindari diri dari
berbagai macam zina. Sebab sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda bahwasannya
tidak ada yang lebih besar fitnahnya pada kaum laki-laki kecuali perempuan.
Perempuan adalah perhiasan dunia dan sebaik-baik perhiasan adalah yang terjaga
yaitu wanita shalihah.
Sebab mutiara yang terjaga di lautan yang dalam
lebih mahal harganya karena lebih sulit untuk didapatkan..
Alhamdulillah bermanfaat artikelnya.. thanks yah izin copy sedikit artikelnya.. thanks
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusmampir juga ya ke blog saya http://ibay29.blogspot.com/
BalasHapusAlhamdulillah dapat materi bwt ngajar
BalasHapusJaza kumullahi Khoiron Katsiron
Terima kasih untuk kajiannya
BalasHapussama sama ya, senang bisa bermanfaat
BalasHapusbermanfaat sekali mbak artikelnya.. makasih
BalasHapusAlhamdulillah
BalasHapusCek juga fauzanikhwanul.blogspot.com
BalasHapusCek juga fauzanikhwanul.blogspot.com
BalasHapusterimakasih banyak....
BalasHapusTerima kasih..sangat bermanfaat sekali artikel ini
BalasHapus